Thursday, December 08, 2016


PENGUMUMAN
NOMOR :  820/BPSDMP KP.04/DL.510/XII/2016
 
TENTANG
 
REKRUTMEN PENYULUH PERIKANAN BANTU
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2017
 
Dalam rangka mendukung Visi, Misi dan Program Prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat KP (BPSDMP KP) Tahun 2017, akan melaksanakan rekrutmen 2.000 orang Penyuluh Perikanan Bantu (PPB). Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu yang akan ditugaskan di kabupaten/kota wilayah Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
 I.   Informasi Umum
 1.  Informasi resmi Pendaftaran PPB dapat dilihat melalui website www.bpsdmkp.kkp.go.id
 2.  Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirimkan lamaran kepada Panitia Rekrutmen PPB serta mengisi
      biodata pelamar pada website www.bpsdmkp.kkp.go.id
  
 II. Uraian Tugas
 A. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
     di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan;
 Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan memiliki tugas:
 1. Bersinergi dengan Penyuluh Perikanan PNS untuk identifikasi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan 
     yang potensial dan feasible;
 2. Menyusun rencana kerja penyuluhan perikanan tahunan dan bulanan sesuai kebutuhan sasaran di wilayah kerja
 3. Menyusun data potensi wilayah kerja berupa : monografi wilayah,tingkat penerapan teknologi, komoditas
     unggulan spesifik lokasi, serta keragaan pelaku utama/usaha dan kelompok perikanan di wilayah kerja;
 4. Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif upaya peningkatan produktivitas pelaku utama/usaha
     perikanan di wilayah kerja;
 5. Membantu menumbuhkembangkan kelompok perikanan di wilayah kerja;
 6. Melakukan pendampingan pelaku utama/pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas, produksi
     dan produktivitas pelaku utama/usaha perikanan;
  
      B. Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator;
 Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator memiliki tugas:
 1. Bersinergi dengan Penyuluh Perikanan PNS untuk identifikasi pelaku usaha 
     sektor kelautan dan perikanan yang potensial dan feasible;
 2. Menyusun rencana kerja penyuluhan perikanan tahunan dan bulanan sesuai kebutuhan sasaran
     di wilayah kerja;
 3. Menyusun data potensi wilayah kerja berupa : monografi wilayah, tingkat penerapan teknologi, komoditas
     unggulan spesifik lokasi, serta keragaan pelaku utama/usaha dan kelompok perikanan di wilayah kerja;
 4. Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif upaya peningkatan produktivitas pelaku utama/usaha
     perikanan di wilayah kerja;
 5. Membantu menumbuhkembangkan kelompok perikanan di wilayah kerja;
 6. Melakukan pendampingan pelaku utama/pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas, produksi
     dan produktivitas pelaku utama/usaha perikanan;
 7. Melakukan Pendataan secara proaktif ke lokasi-lokasi atau objek-objek Kelautan dan Perikanan yang ditentukan,
     selanjutnya memasukkan data tersebut ke dalam sistem untuk divalidasi lebih lanjut oleh KKP di tingkat Pusat,
     Dinas Provinsi serta Dinas Kabupaten/Kota (Berkoordinasi dengan Tim Onedata KKP).
  
      C. Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha
 Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha Kelautan dan Perikanan, memiliki tugas :
 1.  Berkoordinasi dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota  yang membidangi kelautan dan perikanan, 
      koperasi dan UMKM, BUMN/BUMD/BUMDes, perbankan dan lembaga pembiayaan non bank 
      serta mitra usaha di daerah; 
 2.  Bersinergi dengan Penyuluh Perikanan PNS dan Penyuluh Perikanan Bantu untuk identifikasi 
      pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang potensial dan feasible;
 3.  Mengidentifikasi permasalahan dan alternatif upaya peningkatan skala usaha/ pengembangan 
      UMKM sektor Kelautan dan Perikanan;
 4.  Melakukan pendampingan manajemen usaha pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan 
      dalam rangka mengakses sumber pembiayaan dan permodalan;
 5.  Meningkatkan skala usaha dan/atau mendapatkan akses sumber pembiayaan/mitra usaha 
      pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan;
 6.  Membantu pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan dalam fasilitasi pengembangan 
      jejaring usaha dan inovasi pemasaran;
 7.  Membantu pelaku utama/UMKM sektor kelautan dan perikanan dalam pengembangan 
      dan legalitas usaha/produk;
 8.  Membantu pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM KP) di daerah;
 9.  Membuka akses sumber permodalan bagi LKM KP melalui Badan Layanan Umum LPMUKP
  
 III. Persyaratan
 A. Pesyaratan Umum
 1.  Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
 2.  Usia maksimal 55 tahun per 31 Desember 2016;
 3.  Tidak berkedudukan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara/ anggota TNI/Polri/
      Pegawai Honor Daerah
 4.  Sehat jasmani dan rohani;
 5.  Berkelakuan baik;
 6.  Menguasai aplikasi komputer (Microsoft Word dan Microsoft Excel) dan internet (email dan media sosial);
 7.  Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
 8.  Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
 9.  Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta ganti rugi;
 10. Bersedia ditempatkan di kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 11. Bersedia mendukung visi misi dan program Kementerian Kelautan dan Perikanan;
 12. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan kontrak kinerja.
 13. Bersedia tidak mengundurkan diri selama dalam masa kontrak kerja, sebagaimana diatur pada pedoman 
      kerja dan/atau kontrak kinerja.
  
 B. Persyaratan Khusus
 A.  Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu 
     di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
 1.  Memiliki kualifikasi pendidikan DIII, DIV/S1, atau S2 bidang kelautan dan perika
 2.  Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Penyuluh Perikanan Bantu (PPB)
      yang memiliki kinerja baik.
 3.  Lokasi penempatan diprioritaskan sesuai domisili pelamar dikawasan potensi/sentra kelautan dan
      perikanan.
  
 B.  Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator
 1.  Memiliki kualifikasi pendidikan DIII dan DIV/S1 bidang kelautan dan perikanan
      (kecuali pelamar dari PPB Tahun sebelumnya).
 2.  Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman sebagai Penyuluh Perikanan Bantu (PPB)
      yang memiliki kinerja baik.
 3.  Lebih diprioritaskan pelamar yang berdomisili sesuai dengan lokasi kebutuhan.
  
 C.  Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha
 1.  Memiliki kualifikasi pendidikan DIII/ Sarjana (S1/DIV) semua jurusan;
 2.  Memiliki pengalaman kerja sebagai berikut:
    a.  Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha KP, yang memiliki kinerja baik tahun 2016;
         dan/atau
    b.  Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program, minimal memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun dan  
         memiliki kinerja baik serta diutamakan pernah mendampingi akses pembiayaan dan/atau mengikuti
         pelatihan pendampingan manajemen usaha/KKMB/literasi keuangan; dan/atau
    c.   Sebagai konsultan keuangan mitra bank (KKMB) bidang kelautan dan perikanan minimal pengalaman
         kerja 1 (satu) tahun; dan/atau
    d.  Sebagai manager kredit atau konsultan bisnis koperasi atau Account Officer (AO) Bank/lembaga  
         Pembiayaan penyalur kredit mikro di kawasan potensi/sentra kelautan dan perikanan terpadu minimal
         memiliki pengalaman kerja 1 tahun.
  
IV.Kelengkapan Administrasi
 A.  Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program dan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu
      di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
 Kelengkapan berkas administrasi meliputi :
 1.  Surat lamaran yang ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-;
 2.  Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar);
 3.  Daftar Riwayat Hidup;
 4.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
 5.  Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik Terakhir yang telah dilegalisir;
 6.  Fotocopy Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
 7.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (legalisir);
 8.  Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (puskesmas/rumah sakit);
 9.  Surat Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
 10. Fotocopy Sertifikat keahlian yang pernah diikuti;
 11. Surat Pernyataan (format pada Lampiran III) ditandatangani di atas materai bahwa:
    a.  tidak berkedudukan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara/ anggota TNI/Polri/
         Pegawai Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta/ Pendamping di SKPD
         lain yang  dibiayai oleh APBN/APBD
    b.  Tidak menuntut untuk diangkat menjadi ASN;
    c.  Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
    d.  Bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia;
    e.  Bersedia tidak mengundurkan diri selama dalam masa kontrak kerja.
  
 B.  PPB yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator
 Kelengkapan berkas administrasi PPB yang diberi tugas tambahan sebagai Enumerator sebagaimana pada poin A.
  
 C.  Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha
 Kelengkapan berkas administrasi meliputi:
 1.  Surat lamaran yang ditanda tangani di atas materai Rp. 6.000,-;
 2.  Pas foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar);
 3.  Daftar Riwayat Hidup;
 4.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
 5.  Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik Terakhir yang telah dilegalisir;
 6.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli/legalisir);
 7.  Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (puskesmas/rumah sakit);
 8.  Fotokopi SK pengangkatan/kontrak sebagai Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha/  
      Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program tahun 2016, bagi yang memiliki pengalaman sebagai
      Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha/ Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping
      Program tahun 2016.
 9. Fotokopi SK pengangkatan/kontrak sebagai manager kredit atau konsultan bisnis koperasi atau
      Account Officer (AO) Bank/lembaga Pembiayaan penyalur kredit mikro serta diutamakan memiliki bukti
      membantu akses pembiayaan, bagi yang memiliki pengalaman sebagai manager kredit atau konsultan
      bisnis koperasi atau Account Officer (AO) Bank/lembaga Pembiayaan penyalur kredit mikro.
 10. Bukti berhasil membantu pelaku utama/usaha mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga 
       pembiayaan formal pada 2 tahun terakhir, diketahui/dilegalisasi oleh pihak bank/lembaga pembiayaan,
       khususnya bagi yang memiliki pengalaman sebagai Konsultan Keuangan Mitra Bank;
 11. Surat Keterangan tentang pengalaman kerja sebagai manager kredit atau konsultan bisnis koperasi atau   
       Account Officer (AO) Bank/lembaga Pembiayaan penyalur kredit mikro atau konsultan keuangan mitra
       bank (KKMB) dari Dinas Provinsi/Kab/Kota yang menangani urusan kelautan dan perikanan dan/atau
       koperasi dan UMKM, asosiasi dan/atau instansi terkait.
 12. Fotokopi sertifikat pelatihan KKMB/manajemen usaha, micro finance, literasi keuangan, pembiayaan mikro
       dan yang terkait.
 13. Surat Pernyataan (format pada Lampiran III) ditandatangani di atas materai bahwa:
    a. tidak berkedudukan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara/Aparatur Sipil Negara/ anggota TNI/Polri/
       Pegawai Honor Daerah/Karyawan BUMN/Karyawan Perusahaan Swasta/ Pendamping di SKPD lain yang
       dibiayai oleh APBN/APBD
    b. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN;
    c. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
    d. Bersedia ditempatkan di Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia;
    e. Bersedia tidak mengundurkan diri selama dalam masa kontrak kerja.
  
V.Tata Cara Pendaftaran
 A.   Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Program & Penyuluh Perikanan Bantu yang diberi tugas 
        tambahan sebagai Enumerator;
 1.  Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
 2.  Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dengan melengkapi biodata pada logo rekrutmen 
      ppb 2017 yang ada di website: www.bpsdmkp.kkp.go.id  atau dengan link  https://goo.gl/9jqT2n
 3.  Pelamar harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. Bila kemudian ditemukan data yang diisi 
      tidak benar, maka harus siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku;
 4.  Berkas administrasi dalam  bentuk scan dokumen dikirim melalui email ke 
      rekrutmen.ppbprogram2017@gmail.com. Dengan menuliskan subyek : nama, PPB, kabupaten/kota,
      provinsi yang dipilih (contoh: RIZA ALEXA, PPB, KOTA TEGAL, JATENG);
 5.    Berkas administrasi secara fisik dikirimkan ke panitia paling lambat 10 Desember 2016 (Cap Pos), 
        tujukan kepada: 
          Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2017
          (Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP/ BPSDMP KP)
          Kementerian Kelautan dan Perikanan
          Gedung Mina Bahari III Lantai 6
          Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta
        Dengan mencantumkan subyek lamaran dan nama kabupaten/kota dan provinsi yang dipilih pada 
        pojok kanan atas amplop (contoh: PPB /KOTA TEGAL/JATENG) serta mencantumkan kode huruf A kapital
        di pojok kiri atas amplop
  
 B.   Penyuluh Perikanan Bantu Pendamping Manajemen Usaha
 1.  Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
 2.  Pelamar wajib melakukan registrasi secara online dengan melengkapi biodata pada ikon
      yang ada di website www.bpsdmkp.kkp.go.id atau dengan link https://goo.gl/NyZ32H 
 3.  Berkas administrasi dalam  bentuk scan dokumen dikirim melalui email ke 
      rekrutmen.ppbmu2017@gmail.com  Dengan menuliskan subyek : nama, kabupaten/kota serta provinsi
      yang dipilih (contoh: KENNEKY NINGSIH/PPB PENDAMPING MANAJEMEN USAHA KP/KOTA TEGAL/JATENG);
 4.  Berkas administrasi secara fisik dikirimkan ke panitia paling lambat 10 Desember 2016 
      (Cap Pos), tujukan kepada: 
      Panitia Seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Manajemen Usaha
      Tahun 2017
      (Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP/ BPSDMP KP)
       Kementerian Kelautan dan Perikanan
       Gedung Mina Bahari III Lantai 6
       Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta
      Dengan mencantumkan subyek lamaran dan nama kabupaten/kota dan provinsi yang dipilih pada 
      pojok kanan atas amplop (contoh: PPB Pendamping Manajemen Usaha KP/KOTA TEGAL/JATENG) 
      serta mencantumkan kode huruf B kapital di pojok kiri atas amplop, 
  
 VI.Pelaksanaan Seleksi
 Tahapan dan jadwal pelaksanaan seleksi Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2017 
 sebagaimana pada tabel dibawah ini:
  
No
Kegiatan
Tanggal
1.
Pengumuman rekrutmen
02 Desember 2016
2.
Pendaftaran online
2 - 10 Desember 2016
3.
Penyampaian berkas administrasi dalam bentuk scan dokumen melalui email dan pengiriman fisik.
2 - 10 Desember 2016
4.
Seleksi berkas 
2 - 16 Desember 2016
5.
Pengumuman Hasil Seleksi
28 Desember 2016
  
VIIKetentuan Lainnya
 1.  Masa tugas Penyuluh Perikanan Bantu Tahun Anggaran 2017 terhitung mulai tanggal
      Januari-31 Desember 2017
 2.  Besar Honorarium mengacu pada Standar  Biaya Masukan  (SBM) 2017 sebagaimana
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan 
      Tahun Anggaran 2017;
 3.  Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan 
      ketentuan yang dipersyaratkan;
 4.  Berkas administrasi/lamaran yang telah dikirimkan menjadi milik Panitia sepenuhnya 
      dan tidak bisa diminta kembali;
 5.  Keputusan panitia seleksi  bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
 6.  Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan melalui website www.bpsdmkp.kkp.go.id  
      Untuk itu para peserta seleksi dihimbau agar aktif mengakses website dimaksud. 
      Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi seleksi menjadi tanggung jawab peserta;
 7.  Selama proses seleksi sampai dengan penetapan Nama Calon, apabila diketahui 
      peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak 
      menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta seleksi 
 8.  Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
 9.  Kepada seluruh pelamar yang mendapat telepon, SMS, dan lain-lain dari seseorang yang 
      mengatasnamakan Panitia Seleksi untuk menawarkan kemudahan atau 
      janji-janji dalam proses seleksi Mohon Diabaikan;
  
VIIIPenutup
 Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi panduan umum bagi pelamar
 dalam proses rekrutmen PPB Tahun 2017
  
  
                                                                               Jakarta, 2 Desember 2016
                                                                               Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan
                                                                               Masyarakat Kelautan dan Perikanan
  
  
                                                                               Dr. Endang Suhaedy, A.Pi, MM, M.Si
  
Informasi Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 lebih lengkap silakan unduh disini

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini