Monday, March 13, 2017

Sudah sejak lama pemerintah gencar mengkampanyekan masyarakat untuk melaporkan pajak pendapatan mereka setahun sekali, yang deadline-nya berakhir di tanggal 31 maret. Terhitung mulai 2016 lalu, untuk memudahkan masyarakat yang Wajib Pajak untuk melaporkan pendapatan mereka melalui Surat Pemberitahuan (SPT) online. Proses e-filling  yang diharapkan dapat membantu untuk menguatkan usaha anti korupsi adalah proses yang sangat mudah, namun tidak sedikit yang masih merasa kebingungan, terutama bagi Wajib Pajak yang tidak familiar benar dengan tahapan-tahapannya.
 Dikutip dari situs laporpajakonline.com, e-Filling digunakan untuk dua jenis SPT:
  1. SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770S) bagi Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, PNS, TNI, POLRI, serta pejabat negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan lain sebagainya.
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770SS) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
rsz_man-person-apple-iphone
image: https://static.pexels.com

Tata Cara Melaporkan Pajak Secara  Online

Melapor pajak secara online sebetulnya merupakan cara paling sederhana, hanya terdiri dari tiga langkah. Diantaranya:
  1. Mengajukan permohon e-FIN ke kantor pajak terdekat
-  Datang ke kantor pajak dengan membawa dokumen seperti KTP dan NPWP asli dan juga fotokopi
- Minta formulir permohonan e-FIN atau download di website ini
- Isi formulir.
e-FIN berhasil di dapat.
  1. Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filling di situs ini
- akses situs ini
- Lakukan registrasi dengan nomor NPWP dan e-FIN yang telah kamu peroleh sebelumnya.
- Ikuti petunjuk hingga berhasil.
- Kamu akan mendapatkan email konfirmasi jika pengisian telah berhasil
- Setelah aktivasi dilakukan, login ke akun DJP Online-mu dengan mengisi nomor NPWP dan password.

  1. Melaporkan SPT tahunan secara e-filling
- Klik gambar e-filling, lalu klik tombol  Buat SPT.
- Isi kolom yang tersedia dengan panduan.
- Lengkapi kolom. Untuk kolom Status SPT, pilih  ‘normal’ jika belum pernah melaporkan atau pilih ‘pembetulan’ jika sudah pernah melaporkan SPT tahun pajak di atas dan silahkan melakukan koreksi.
- Isi formulir online sesuai informasi
- Jangan lupa untuk periksa kembali  kolom yang sudah diisi, lalu kirimkan data
- Untuk verifikasi, cek email atau ponselmu untuk mendapatkan kode
- Jika SPT berhasil dikirim, kamu akan kembali ke menu awal Daftar SPT
 Ayo laporkan pajakmu sesegara mungkin, agar tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia terpenuhi dengan baik.

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Lapor Pajak Lebih Mudah dengan Online. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini