Wednesday, April 12, 2017

DIPERIKSA: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Deniawan keluar ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (11/4). Foto: Taufik/Radar Kuningan
KUNINGAN – Kasi Pidsus Kejari Kuningan Zainur Rahman membenarkan pemanggilan Kepala DPMD Deniawan. Terperiksa merupakan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.
Namun, Rahman tak bersedia menerangkan banyak terkait penanganan kasus tersebut. Dia beralasan masih ada beberapa pemeriksaan yang belum tuntas.
“Yang pasti, status kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Cimara ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun kami belum dapat menyebutkan siapa saja tersangkanya. Karena masih ada beberapa hal yang harus kami lengkapi,” kata Rahman.
Begitu pun dengan modus operandi penyelewengan bantuan pemerintah pusat tersebut, Rahman menegaskan, akan disampaikan pada saat gelar perkara dalam waktu dekat ini. Namun, Kasi Pidsus yang baru menjabat di Kuningan belum genap satu tahun itu menyebutkan, akibat penyelewengan DD tersebut, negara telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya hukuman hingga empat tahun penjara,” tegas Rahman. (fik)

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Kejari Kuningan Masih Irit Ungkap Kasus Dugaan Penyelewengan DD. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini