Surat Kemendesa PDTT yang dijukan ke seluruh Kepala BPMPD Propinsi di Indonesia tanggal 31 Desember No. 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 perihal Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016 yang ditanda tangani a/n Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Drajat Febriyanto, S.Si. M.Si selaku Sekretaris Direktorat Jenderal.
"Ada beberapa poin yang menggembirakan bagi Tenaga Pendamping Profesional Desa".
Dalam surat itu disebutkan, Sehubungan kontrak kerja Fasilitator atau Pendamping Profesional Desa akan berakhir pada 31 Desember 2015, serta memperhatikan kebutuhan Pendampingan Pelaksanan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pada tahun 2016.
1. Memperhatikan Evaluasi Kinerja periode Triwulan-4 TA 2015 minimal C
2. Usia pendamping pada 31 Desemer 2015 kurang dari 60 tahun
3. Fasilitator yang pada tahun 2015 bertugas mendampingi PNPM-MPd ditugaskan sebagai pendamping profesional dengan ketentuan, sebagai berikut:
2. Usia pendamping pada 31 Desemer 2015 kurang dari 60 tahun
3. Fasilitator yang pada tahun 2015 bertugas mendampingi PNPM-MPd ditugaskan sebagai pendamping profesional dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan Masyarakat ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Fasilitator Teknik ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Inprastuktur
- Fasilitator Keuangan ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pembangunan Partisipatif
- Fasilitator PPU ditugaskan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Sedangkan, Fasilitator Kecamatan (Teknik dan Pemberdayaan) dapat ditugaskan sebagai Pendamping Desa (TA).
Skema Penempatan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota
Ketentuan penepatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, diatur sebagai berikut:
- Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah kecamatan 1 sampai dengan 3 kecamatan, ditempatkan 2 orang tenaga ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa.
- Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan 4 sampai 10 kecamatan, ditempatkan 4 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif.
- Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 10 kecamatan, ditempatkan 6 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, dan 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
Skema Penempatan Pendamping Desa (PD)
Jumlah Pendamping Desa (PD), di kecamatan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kecamatan dengan jumlah desa 1 sampai 5 desa, ditempatkan 1 orang Pendamping Desa.
- Kecamatan dengan jumlah desa 6 sampai 10 desa, ditempatkan 2 orang Pendamping Desa.
- Kecamatan dengan jumlah desa diatas 10 desa, ditempatkan 3 orang Pendamping Desa.
Terkait dengan Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa, Kementerian Desa, PDTT sudah mengeluarkan Surat bernomor: 581 tahun 2015 yang diteken oleh Menteri Desa Marwan Jafar.