Friday, January 06, 2017


Tarif listrik golongan 900 volt ampere (va) (R-1 900 va-RTM) terhitung sejak 1 januari 2017 sudah naik dari Rp. 585,- + 32%. Kemudian tahap 2 akan naik 32% kembali pada tgl 1 maret 2017 dan terakhir tahap 3 akan naik kembali 32% pada tanggal 1 Mei 2017.
Kenaikan tersebut adalah imbas dari dicabutnya subsidi listrik sebesar Rp. 20 T.
“Diharapkan pemghematan Rp. 20T tersebut digunakan seluruhnya untuk pembangunan infrastruktur listrik di Indonesia dan bukan untuk yang lain,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas N Zubir dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (3/1/2016).
Hanya saja, lanjut Inas, masyarakat dibuat terkaget-kaget karena kenaikan tarif listrik golongan R-1 900 va-RTM ini tidak pernah disosialisasikan.
“Seharusnya PLN menyosialisasikan ttg kenaikan listrik bertahap ini kepada masyaraka,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di Jakarta, Senin mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan subsidi secara tepat sasaran.
“Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap,” ujar Made,Senin (2/1/2017).
Menurut Suprateka, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Dengan skenario tersebut, lanjutnya, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017. Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp 1.467,28/kWh. Dengan demikian, menurut Suprateka, per 1 Juli 2017 akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan.
Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru. Walhasil, total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38.
Lebih jauh Suprateka mengatakan, tarif listrik 12 golongan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016. “Penurunan tarif listrik rata-rata sebesar Rp 6 per kWh.”
Tarif listrik tegangan rendah (TR) pada Januari 2017 menjadi Rp 1.467,28/kWh, tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74/kWh, tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan layanan khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh. Penurunan tarif listrik Januari 2017 disebabkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang juga turun.
Penurunan tarif listrik terjadi meskipun indikator lainnya yakni kurs rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan dan inflasi mengalami kenaikan. ICP pada November 2016 turun US$ 3,39 per barel dari sebelumnya pada Oktober 2016 dari US$ 46,64 menjadi US$ 43,25 per barel.
Sementara, kurs rupiah pada November 2016 melemah Rp293,26 dolar per dolar dari sebelumnya pada Oktober 2016 sebesar Rp13.017,24 menjadi Rp13.310,50 per dolar dan inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya pada Oktober 2016 sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.
Ke-12 golongan tarif tersebut adalah rumah tangga TR daya 1.300 VA, rumah tangga TR 2.200 VA, rumah tangga TR 3.500-5500 VA, rumah tangga TR 6.600 VA ke atas. Lalu golongan bisnis TR daya 6.600-200 kVA, bisnis TR di atas 200 kVA, kantor pemerintah TR 6.600-200 kVA, industri TM di atas 200 kVA, industri TT 30 MVA ke atas, kantor pemerintah TM di atas 200 kVA, penerangan jalan umum TR, dan layanan khusus.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif yang mendapat subsidi pemerintah.

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Aduh, Jokowi Tarik Subsidi, Tarif Listrik Pun Naik, Kado terindah di tahun 2017. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini