Saturday, February 20, 2016


Setelah ditetapkan oleh pemerintah, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektrik yang saat ini berlaku. Penetapan tersebut telah di sah kan pemerintah sejak awal 2015.
Namun, tidak sedikit terjadi pencetakan KTP lama oleh pihak-pihak guna berbagai kepentingan. Dirjen Dukcapil Kemendagri , Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akan adanya tindakan yang tegas bagi siapa saja yang mencetak KTP lama selain elektrik.
“Itu (pencetakan) pidana, ada pidananya, maksimal 1 hingga 6 tahun. Itu disebutnya dokumen palsu karena sudah tak berlaku lagi. Di UU administrasi kependudukan ada pidananya,” kata Zudan dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Zudan mengklaim bahwa saat ini penduduk yang memiliki e-KTP sudah mencapai 85 persen. Dari hasil tersebut terhitung dari ratusan juta penduduk Indonesia yang memiliki KTP telah diakomodir.
Zudan kembali menuturkan, adanya sistem rekaman cetak nasional yang telah disiapkan di seluruh daerah Indonesia. Hal itu memudahkan masyarakat yang merantau jauh dari kampung halamannya.
“Mereka yang merantau dan bermasalah dalam pembuatan e-KTP tidak lagi perlu jauh-jauh pulang kampung. Mereka dapat membuat e-KTP di daerah tempat mereka merantau,” ujarnya.

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Masyarakat di Wajibkan Pakai e-KTP, Bagi Pencetak KTP Lama Akan Dipidana. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini