Sunday, July 22, 2018


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Mang-Oman.My.Id, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyarankan PBB mengajukan sengketa jika tidak terima dengan keputusan KPU yang menolak pendaftaran bakal calon legislatifnya.
"Berkas calon tidak ada perbaikan. Kalau mau bisa ajukan sengketa," katanya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
KPU menolak beberapa berkas pendaftaran bacaleg PBB karena telat menyerahkan berkas dan tidak menyertakan formulir B1.
Dari 80 daerah pemilihan yang diajukan melalui sistem informasi pencalonan, PBB hanya mengirim 54 tepat waktu.
Sementara itu jumlah bacaleg yang diterima 295 dari 415 pendaftar yang diajukan.
Padahal KPU telah membuka pendaftaran sejak mulai 4-17 Juli. Itulah sebabnya dari awal KPU meminta parpol menyerahkan pendaftaran tidak di akhir penutupan.
Selanjutnya KPU akan menyampaikan berkas yang harus diperbaiki. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan proses pemeriksaan berkas dikejar selesai hingga malam ini.
"Besok sudah kita serahkan hasil penyampaian ke setiap parpol," jelasnya.
Setelah itu parpol memiliki waktu sepuluh hari untuk menyerahkan pembaruan atau sampai akhir Juli yang nantinya dikembalikan ke KPU.

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Bacaleg Ditolak, KPU : PBB Bisa Ajukan Sengketa. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini