Thursday, July 19, 2018


Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR menunggu kedatangan pendaftar di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Menurut Ketua KPU Arief Budiman biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. TEMPO/Subekti.
Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR menunggu kedatangan pendaftar di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Menurut Ketua KPU Arief Budiman biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. TEMPO/Subekti.

MANG-OMAN.MY.IDJakarta - Pendaftaran bakal calon legislator ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan ditutup pada Selasa, 17 Juli 2018. Meski telah dibuka sejak 4 Juli lalu, hingga kemarin belum satu pun partai yang mendaftarkan caleg untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke KPU.
Partai-partai politik baru mengisi data diri calon anggota legislatif secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun berkas fisik, yang merupakan administrasi wajib, mesti disetorkan ke KPU. "Dari tahun ke tahun, partai biasanya mengajukan caleg di hari-hari terakhir pendaftaran," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Minggu, 15 Juli 2018.
Ilham memastikan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran calon legislator DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meskipun kemungkinan ada permasalahan bagi partai yang mendaftarkan kadernya pada hari-hari terakhir.
"Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif, cukup lama. Bahkan dari 4 Juni lalu, kami sudah memberi kesempatan ke caleg atau parpol untuk memasukkan datanya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ujarnya pada Jumat, 13 Juli 2018.
Ia menuturkan masa pendaftaran tidak akan diperpanjang karena akan berdampak pada rangkaian proses pemilu mendatang. "Kami sudah menghitung dan mempertimbangkan banyak hal untuk kemudian kami tetap pada pendaftaran 4-17 Juli 2018," tuturnya.
KPU sejak awal telah mengimbau agar parpol tidak mendaftar pada hari-hari terakhir. "Karena nanti, ketika kami verifikasi berkas-berkasnya itu, agar mereka segera memperbaiki hasil verifikasi tersebut," ucapnya.
KPU akan mulai melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.
Pendaftaran di daerah juga sepi. Dua hari sebelum pendaftaran ditutup, KPU Kota Tanjungpinang baru menerima berkas pendaftaran bakal calon legislator dari Partai NasDem. Pengurus Partai NasDem Tanjungpinang tiba di kantor KPU Tanjungpinang pukul 10.00.
"NasDem, partai yang pertama menyerahkan berkas administrasi bakal caleg," kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution di Tanjungpinang, Senin siang, 16 Juli 2018.
Untuk memanfaatkan waktu secara optimal, Aswin menuturkan petugas langsung meneliti berkas pendaftaran. Petugas membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memeriksa kelengkapan persyaratan bakal caleg NasDem. "Mau bagaimana lagi, seluruh peserta pemilu mendaftar di akhir penutupan tahapan pendaftaran," ujarnya.
Hal itu dilakukan karena tahapan verifikasi terhadap berkas persyaratan setiap bakal caleg dilakukan pada 5-22 Juli 2018. Selanjutnya, Aswin menambahkan, pengurus parpol akan mendapat informasi apakah bakal calegnya memenuhi persyaratan atau tidak dari petugas.
Bakal caleg, kata dia, memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan masih kurang. "Sebelum penetapan daftar calon sementara, bakal caleg diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan," tuturnya.
Mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan KPU, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus dan akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.
Untuk perebutan kursi di DPR, para caleg dari partai ini akan bertarung memperebutkan 575 kursi dari 80 daerah pemilihan di seluruh Indonesia. Jumlah kursi DPR tahun depan bertambah dibanding pada pemilihan 2016, yang hanya 560 kursi.
INDRI MAULIDAR | ANTARA | SYAFIUL HADI

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul KPU Kebut Verifikasi Berkas Caleg Setelah Pendaftaran Ditutup. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini