Tanggal 15 Desember 2015 atau tepat pada hari ini merupakan tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan penegakkan Peraturan Menteri No.23/Kemenkominfo/10/2005 yang salah satu aturan di dalamnya adalah kewajiban registrasi kartu SIM (prabayar).
Memang sebelumnya, para pelanggan yang membeli kartu prabayar sudah diwajibkan untuk melakukan registrasi pada tahun 2005 lalu. Namun dalam pelaksanaannya kemudian, banyak keluhan yang dilontarkan pelanggan kepada operator mengenai proses di dalamnya. 10 tahun berjalan, peraturan tersebut tidak sepenuhnya terlaksana.
Hari ini para operator mewajibkan penjual kartu prabayar untuk mendata pembeli nomor baru. Pelaksanaan ini berbeda dari proses sebelumnya di mana pembeli yang diwajibkan melakukan registrasi. Pendataan yang lebih terverifikasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar.
Akibat banyaknya penyalahgunaan selama ini seperti sms spam, kini penjual diberi identitas. Tentu penyalahgunaan dalam bentuk apapun bisa berujung pada tindak pidana. Identitas yang terlibat bisa segera langsung ditelusuri oleh pihak yang berwajib. Dengan ini, kewajiban operator telah dipenuhi seluruhnya.
Selain KTP, pelanggan juga bisa menunjukkan kartu pengganti seperti STNK, SIM atau paspor yang masih berlaku. Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenkominfo. Dari pihak operator pun belum ada yang angkat suara mengenai hal ini. Patut ditunggu perkembangan selanjutnya dari pemberlakuan peraturan ini.