Wednesday, December 23, 2015

CIBADAK – Proses pemekaran Kabupaten Sukabumi tinggal satu langkah lagi. Tahun ini, Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi telah menjadi Daerah Persiapan Kabupaten Sukabumi Utara (DP KSU) sejak tanggal Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah tahun 2015 disahkan pada April lalu. Saat ini, Pemkab Sukabumi beserta elite politik dituntut untuk segera membentuk komposisi pemerintahan.

“Kabupaten Sukabumi itu sudah masuk Ampres dengan urutan ke-33. Jadi sekarang sudah bukan lagi DOB KSU, melainkan sudah menjadi DP KSU semenjak UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemda,” ujar Koordinator Edhok Partai Politik Sukabumi, Dadang Sopandi kepada Radar Sukabumi.

Dikatakan Dadang, yang harus dipersiapkan saat ini oleh Pemda Kabupaten Sukabumi dan pihak legislatif adalah komposisi pemerintahan. Hal ini tentunya, untuk mengisi roda di pemerintahan KSU selama masih menjadi DP KSU yang berlangsung selama dua tahun.

“Untuk SKPD, Pemda Kabupaten Sukabumi induk yang menentukan. Sementara Kepala daerahnya ditentukan oleh Pemprov Jawa Barat. DP KSU ini berjalan selama dua tahun, dan nantinya baru dilangsungkan pilkada,” imbuh Dadang.

Menurut Dadang, proses pemekaran ini sudah memakan waktu sembilan tahun dan menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar untuk persiapannya. Hal ini tentunya harus diketahui publik supaya masyarakat bisa ikut memantau dan mendukung proses pemekaran KSU tersebut.

“Proses pemekaran ini sudah cukup lama, kurang lebih sembilan tahun dan anggarannya Rp 9,2 miliar. Jadi sekarang, kita tinggal nunggu komposisi birokrasi DP KSU-nya,” jelasnya.

Disinggung soal pusat pemerintahan DP KSU, Dadang menyebutkan akan dipusatkan di Kecamatan Cibadak tepatnya di samping gedung SMK Pertanian Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak dengan luas area seluas 4 hektare.

“Pemerintahan akan dipusatkan di Kecamatan Cibadak. Semuanya ada delapan hektare dengan peruntukan perkantoran pemerintahan dan alun-alun. Kita doakan saja, semoga semuanya berjalan dengan lancar,” singkatnya.

Dihubungi secara terpisah, Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri mengaku belum mengetahui terkait penggantian nama dari DOB KSU menjadi DP KSU. Menurutnya, saat ini proses KSU masih dalam pembahasan di pemerintah pusat dan pihaknya masih menunggu perkembangannya.

“Belum ada informasi lanjutan terkait KSU ini karena masih proses di pemerintah pusat. Sampai saat ini kita masih menunggu,” singkatnya. (ren)

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Naik Status. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini