Spanduk dan bendera bertongkat dilarang di tribun |
Sampai saat ini, berdasarkan surat Konfirmasi Denda Pelanggaran Disiplin TSC 2016 Presented by Indosat Ooredo bernomor 012/PD-TSC/Regulasi/2016, PERSIB diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta untuk pelanggaran pembentangan spanduk dan bendera bertongkat yang terjadi di dua pertandingan.
Pelanggaran pertama terhadap regulasi pasal 68 Ayat 7 tentang Area Eksklusif Komersial itu terjadi pada pertandingan menjamu Bhayangkara FC pada 12 Oktober lalu. PERSIB didenda sebesar Rp. 50 juta karena terbentangnya spanduk di tribun timur bagian atas dan pojok kanan dan kiri.
Selanjutnya, PERSIB kembali didenda oleh Komisi Disiplin PT Gelora Trisula Semesta dengan jumlah yang sama karena pada pertandingan menjamu Persegres Gresik United 22 Oktober di Stadion Wibawa Mukti Bekasi. "Spanduk di tribun timur dan bendera yang digerakkan dengan tongkat sepanjang pertandingan," tertulis dalam surat tersebut sebagai jenis pelanggaran PERSIB.
Karenanya, sekali lagi, PERSIB mengimbau dan memohon kepada Bobotoh untuk tidak membentangkan spanduk, atau mengibarkan bendera dengan tongkat di tribun penonton. Semuanya demi kelancaran pertandingan dan nama baik PERSIB.***