Monday, March 30, 2020

Ilustrasi kredit mobilIlustrasi Kredit Kendaraan.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus untuk menekan dampak dari penyebaran virus Corona (Covid-19) di sektor keuangan nasional.
Caranya adalah dengan mengeluarkan kebijakan yang memberikan kemudahan atau relaksasi untuk para nasabah yang terdampak Covid 19 ini.

Salah satunya adalah kebijakan 'libur' bayar cicilan atau keringanan pembayaran angsuran hingga maksimal 1 tahun. Lembaga keuangan mana saja yang bisa memberikan keringanan tersebut?
 
Perbankan

Sejumlah bank badan usaha milik negara (BUMN) menyatakan siap untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang usahanya terdampak corona. Mulai dari nasabah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga penangguhan angsuran kredit.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengungkapkan untuk nasabah kredit kendaraan bermotor yang bekerja sebagai ojek dan ojek online bisa melakukan pengajuan ke agen atau relation manager (RM) atau kantor mikro.

"Kalau UKM biasanya ada RM yang menangani. Nah langsung bisa berkomunikasi langsung. Kalau usaha mikro ada agen atau marketing mikro. Jadi nasabah bisa sampaikan ke mereka atau langsung ke kantor yang mengelola pinjaman mikro mereka," kata Rully dalam siaran pers, Jumat (27/3/2020).

Dia menjelaskan saat ini Bank Mandiri saat ini mendukung pelaku perekonomian yang menjadi nasabah.

Rully menyebut nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:
  1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
  2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
  3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun.
  4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online
  5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.
  6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing.

"Penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," jelas dia.

Fintech Dan Leasing

CEO Kredivo Indonesia Alie Tan mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengikuti arahan regulator dan aturan yang berlaku.

"Ada debt restructuring (restrukturisasi kredit) program yang sudah kami siapkan. Sesuai dengan regulasi dan arahan OJK," kata Alie saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).
Dia mengungkapkan saat ini masih menunggu arahan dari pihak regulator.

"(Detailnya) belum bisa kami share, karena masih menunggu arahan," jelas dia.
Kemudian PT BCA Finance juga saat ini mengaku masih mempelajari terkait stimulus tersebut.

"Masih kami pelajari, sehingga belum bisa memberikan komentar," jelas dia.
Lewat keterangan resminya OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan. Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
Sylke Febrina Laucereno - detikFinance

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Bank, Fintech, dan Leasing Akan Beri 'Libur' Bayar Cicilan. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini