JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah
daerah (Pemda) memprioritaskan anggaran darurat selama krisis pandemi
Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20
Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease di
lingkungan pemerintah daerah. Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan
Direktur managemen penanggulangan bencana dan kebakaran Kemendagri Dr.
Safrizal Za dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (25/3).
Dalam peraturan yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020,
ada delapan jenis belanja darurat seperti sandang, pangan, papan,
obat-obatan, air bersih, dan kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya.
“Terdapat delapan jenis belanja darurat yang dapat dilakukan sesuai
Permendagri 20 tahun 2020, yakni sandang, pangan, papan, obat-obatan,
air bersih, dan kebutuhan-kebutuhan dasar,” ujar Safrizal.
Perlu diketahui bahwa Permendagri tersebut tidak secara khusus membahas
alokasi dana untuk belanja terkait situasi darurat Covid-19. Namun
terkait belanja tidak terduga, peraturan itu mengatakan Pemda dapat
menggunakan dana hasil dari penjadwalan ulang capaian pogram tahun
anggaran berjalan, atau memanfaatkan uang kas tersisa sebagaimana
tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
“Memang bagi pemda memiliki dana darurat atau dana belanja tidak
terduga, tiap daerah memilikinya dengan besaran dana yang bervariasi,”
tambah Safrizal.
Selanjutnya Safrizal juga mengatakan realokasi anggaran pemerintah
daerah dapat dilakukan dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang tidak
penting, seperti perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang
seharusnya juga dihindari sebagai bentuk upaya pencegahan, sehingga dana
yang tersedia dapat digunakan untuk kebutuhan belanja darurat.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB