Wednesday, March 18, 2020


Cengos.in - Wabah virus corona terus menjadi perbincangan yang cukup hangat di mana orang-orang, khususnya di Indonesia mulai panik menghadapi wabah virus ini.
Sejauh ini, sudah hampir 134 orang dinyatakaan positif Covid-19, dan diantaranya sudah ada yang dinyatakan sembuh dan ada yang meninggal dunia.

Terkait makin bertambahnya pasien yang terjangkit, beberapa instansi pemerintah, sekolah, dan beberapa perusahaan sudah memberikan surat edaran atau pernyataan untuk menghentikan segala aktivitas dan melakukannya di rumah.

Baru-baru ini juga, muncul Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait penyelengaraan ibadah dalam menghadapi situasi terjadinya wabah Covid-19 ini.
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta, Senin 16 Maret 2020, ada sembilan poin yang menjadi kebijakan MUI dalam mengeluarkan fatwa.

Poin pertama, setiap orang perlu menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya pernyakit.
Pada poin kedua fatwa tersebut, MUI menyebut bahwa orang yang telah terpapar corona wajib mengisolasi diri agar tak menulai kepada orang lain, bahkan MUI menyebut bahwa salat Jumat bisa diganti dengan salat dzuhur.

"Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," demikian tertulis dalam fatwa tersebut.

MUI bahkan dengan tegas mengharamkan orang yang telah terpapar virus corona untuk salat berjemaah lima waktu, salat tarawih, dan salat ied di masjid, bahkan dilarang menghadiri pengajian umum dan tabigh akbar.


"Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," lanjut fatwa tersebut.

Poin ketiga, orang yang dalam keadaan sehat dan diyakini tidak terinfeksi Covid-19, untuk terus memperhatikan intruksi atau ketetapan pihak berwenang, sehingga potensi penularannya rendah, sehingga dalam menjalankan kewajiban ibadahnya tetap terjaga dan tidak kontak fisik langsung.

Poin keempat, bahwa umat Islam tidak menyelenggarakan ibadah salat Jumat di tempat yang kawasan yang terdampak virus corona, juga tidak menyelenggarakan aktifitas ibahada yang melibatkan banyak orang.

Namun, pada poin kelima, penyelenggaraan aktifitas ibadah yang melibatkan banyak orang sudah boleh dilaksanakan asal penyebaran virus corona sudah terkendali dan tetap menjaga diri.

Poin ke enam, semua umat Islam harus menjadikan fatwa MUI ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan Covid-19 dan wajib menaatinya.

"Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

"Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19," demikian tertulis dalam fatwa nomor 7.

Dalam fatwa nomor 8, haram bagi siapapun yang menimbulkan kepanikan dan kerugian publik, seperti memborong atau menimbun kebutuhan pokok masyarakat, contohnya masker, serta menyebarkan informasi hoax terkait Covid-19.

Poin terakhir menyebut bahwa setiap umat Islam perlu mendekati diri kepada Allah SWT dengan senantiasa memperbanyak ibadah, taubat, istigfhar, dzikir, membaca qunur, sedekah, shalawat, dan berdoa agar dilindungi dan diberi keselamatan dari segala musibah, khususnya virus corona.***

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat Berjemaah di Masjid. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini