Tuesday, March 31, 2020

Gambar mungkin berisi: 1 orang, teks 
cengos.in - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta kepada seluruh desa yang tersebar diseluruh Indonesia untuk membentuk desa tanggap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa
Dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19 tersebut, Kepala Desa menjadi ketua dan wakilnya adalah Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta anggotanya terdiri dari seluruh perangkat anggota BPD, Ketua RT, RW, Pendamping Lokal Desa dan berbagai pendamping yang ada didesa baik dari Kemensos, BKKBN maupun pendamping lainnya.
PROTOKOL RELAWAN DESA LAWAN COVID 19 ===================================== 
1. Maksud: 
Terciptanya tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

2. Tujuan: 
Langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan secara efektif.

3. Pelaksana: 
Pelaksana Protokol ini adalah Relawan Desa Lawan Covid-19. 

4. Prinsip Kerja 
Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan warga masyarakat desa. 

5. Prosedur Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 

A. Pencegahan Covid-19 di Desa 
1) Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19
- Membentuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19
- Menyusun rencana kerja Relawan Desa Lawan Covid-19. >- Mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di tempat yang representatif. >- Menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional Posko. 
2) Memberikan edukasi ke masyarakat tentang Covid-19 
- Menyampaikan informasi terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart WHO. 
- Cara penyampaian informasi berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media social. 

Gejala Covid-19 diantaranya: 
 Demam 
 Batuk, Pilek 
 Gangguan Pernapasan 
 Sakit Tenggorokan  Letih, Lesu 
 Cara Penularan Covid-19 diantaranya: 
- Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin 
- Kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan 
- Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya, kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci tangan 
 Pencegahan Covid-19 diantaranya: 
- Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) - Tinggal di rumah (belajar dan beribadah) 
- Menggunakan masker (di luar rumah) - Menghindari keramaian atau kerumunan massa 
- Menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2 meter) 
- Sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizier - Jika mengalami gejala-gejala (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan) segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19 
3) Mendata penduduk rentan sakit 
- Penduduk rentan sakit adalah yang berusia lanjut (di atas 60 tahun), balita (kurang dari 5 tahun), dan orang yang memiliki penyakit menahun/penyakit bawaan, penyakit kronis lainnya seperti diabetes, jantung, liver, dan lainnya. 
- Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di Desa. 
4) Menyiapkan Ruang Isolasi Covid-19 di Desa - Ruang isolasi adalah fasilitas desa atau fasilitas umum yang disiapkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan telah direkomendasikan oleh Puskesmas. 
- Ruang isolasi bisa di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan. 
- Memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK). 
- Memastikan tempat tidur yang layak. 
- Memastikan pasokan penerangan (listrik) dan air bersih yang cukup. 
- Menyediakan papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19. 
- Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP). 
- Menyiapkan logistik ruang isolasi. - ODP adalah Orang yang masuk/kembali ke desa dari wilayah yang terjangkit (yang diputuskan oleh BNPB/BPBD) dan orang yang memiliki riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang sudah positif Covid-19. 
- Melakukan penanganan terhadap ODP sesuai dengan protokol kesehatan. 
- PDP adalah orang yang mengalami demam (± 38˚C) disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan, seperti : batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan/tinggal di negara atau wilayah terjangkit. 
- Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten.
 - Mendokumentasikan hasil koordinasi dengan Puskesmas atau Gugus Tugas bidang Kesehatan di Kabupaten. 
5) Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum. 
- Menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll 
- Kegiatan penyemprotan bisa dilaksanakan dengan pola PKTD 
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pencuci tangan (hand sanitizier) di tempat-tempat umum seperti di sekolah/paud, pasar desa, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll 
6) Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan. Misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD), dll. 
7) Menyediakan alat deteksi dini non medis berupa daftar isian/formulir sebagai pedoman wawancara atau yang diisi oleh warga sebagaimana contoh terlampir.
8) Menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain 
9) Mendirikan Pos Jaga Desa (24 Jam) 
- Mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu. 
- Mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa. 
- Mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar daerah. 
- Merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
- Merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP)untuk ditempatkan di ruang isolasi. 
10) Memastikan tidak ada kerumunan banyak orang 
- Tidak memberikan izin untuk semua kegiatan yang melibatkan banyak orang. 
- Relawan Desa Lawan Covid-19 membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. 
- PKTD dilaksanakan dengan ketentuan menjaga jarak minimal 2 meter dan bagi yang batuk/pilek menggunakan masker. 
11) Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa yang menjalani isolasi serta penyiapan logistik untuk situasi dan kondisi yang darurat, baik melalui BUMDes, lumbung desa, dll 

B. Penanganan Covid-19 di Desa 
1) Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat. 
2) Menempatkan ODP ke ruang isolasi yang telah disiapkan. 
3) Menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi. 
4) Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten. 
5) Menghubungi petugas medis dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk penanganan warga yang diisolasi. 

6. Ketentuan Lain-lain 

A. Kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel. 
B. Relawan Desa Lawan Covid-19 melakukan koordinasi intensif dengan Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 
C. Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id. 
D. Pelaporan 
1. Seluruh penggunaan keuangan harus disertai dengan bukti-bukti sesuai dengan aturan yang berlaku. 
2. Semua kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 dan harus didokumentasikan dengan tertib dan rapi. 
3. Laporan terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan. 
4. Laporan kegiatan berisi dokumen foto maupun rekaman video 

7. Penutup 

 A. Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini merupakan lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) 

B. Hal-hal lain terkait dengan tugas dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.



Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Relawan Desa Melawan Covid-19. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini