Friday, March 13, 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (empat dari kanan) saat memaparkan stimulus fiskal jilid II di Jakarta, Jumat (13/3/2020).* /ANTARA

CENGOS.IN - Dengan nilai mencapai Rp 22,9 Triliun, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pekerja di bidang manufaktur, relaksasi pajak penghasilan untuk ekspor dan impor serta relaksasi restitusi pajak pertambahan.

"Relaksasi ini kami berikan selama enam bulan, mulai April sampai nanti September 2020," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan stimulus kedua penanganan dampak wabah virus COVID-19 di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.
Bahkan pemerintah akan menanggung 100 persen bagi pekerja di sektor industri pengolahan atau manufaktur dengan penghasilan sampai dengan Rp 200 juta. Nilai yang ditanggung pemerintah mencapai angka Rp 8,6 triliun berdasarkan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Kita berharap tentu dengan Rp 8,6 triliun itu akan menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan atau perusahaan yang mendapatkan tekanan cashflow-nya bisa menurun tanpa harus menambah pajak di dalam komponen gajinya," imbuhnya 
Untuk stimulus kedua, pada Pasal 22 impor barang baku pada 19 sektor tertentu, wajib pajak kawasan industri tujuan ekspor (KITE) dan non-KITE untuk industri kecil dan menengah (IKM).

Adapun besaran penundaan untuk relaksasi ini diperkirakan mencapai Rp8,15 triliun. Kemudian stimulus ketiga yakni pengurangan PPh Pasal 25 untuk korporasi sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE dan non-KITE untuk industri kecil menengah (IKM) dengan nilai penundaan sebesar Rp 4,2 triliun.

"Namanya, penundaan karena itu kewajiban satu tahun perusahaan yang dicicil tiap bulan. Kalau sekarang mereka tidak harus cicil jadi mereka tidak perlu sediakan cash untuk bayar itu tapi nanti akhir tahun. Jika kondisi masih sangat rendah, mereka tidak perlu bayar," katanya.

Stimulus keempat yakni restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perusahaan yang melakukan ekspor kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak KITE dan non-KITE untuk IKM dengan besaran restitusi mencapai Rp 1,97 triliun.

"Eksportir, kami tidak berikan batasan, restitusi dipercepat bahkan tanpa audit awal kalau noneksportir, kami beri batasan sampai Rp 5 miliar," katanya.

Kementerian Keuangan, lanjut dia, bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait lain akan terus mengkaji langkah lain termasuk bea masuk.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan untuk kebijakan stimulus satu dan dua total anggaran mencapai Rp 158,2 triliun.

Sebelumnya, pada stimulus pertama untuk sektor pariwisata besarannya mencapai Rp 10,3 triliun. Sedangkan Rp 125 triliun merupakan angka pelebaran defisit anggaran sebesar 0,8 persen.***

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Capai Angka Rp 22,9 Triliun, Pemerintah Umumkan Stimulus Pajak Pekerja dan Industri. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini