Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, masih ada sejumlah daerah yang belum memenuhi alokasi dana desa. Banyak pula yang belum memenuhi alokasi bagi hasil pajak daerah dan rertribusi daerah (PDRD), masing-masing sebesar 10 persen.
Untuk itu, menjelang akhir tahun dan persiapan tahun anggaran 2016, daerah diminta melaksanakan langkah-langkah berikut ini.
1. Pemerintah daerah provinsi mengevaluasi dan tidak mengesahkan RAPBD kabupaten/kota bila belum memenuhi ADD dan PDRD 10 persen. "Mungkin nanti ada radiogram dari Mendagri, dan ada surat dari Kemenkeu kepada Gubernur," kata Boediarso saat workshop Perhitungan Dana Desa di Jakarta, Senin, 16 November 2015.
2. Kabupaten/kota agar membimbing desa dalam menyusun APBDes dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bagi desa-desa yang belum memilikinya. Serta segera menyalurkan dana desa tahap satu dan dua bagi desa yang sudah mempunyai Perdes APBDes. Selain itu, menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan pencatatan dana desa kepada Kementerian Keuangan.
3. Menerapkan peraturan bupati/ wali kota mengenai pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa di desa.
4. Menyusun dan menetapkan APBD 2016, dengan mencantumkan dana desa, dan pemenuhan ADD, juga bagi hasil PDRD 10 persen dari DAU.
5. Menetapkan peraturan bupati/ wali kota mengenai pembagian dana desa dan pembagian ADD 2016 sebagai dasar penyaluran oleh kepala DPKAD dan BPMD.
Boediarso mengatakan, untuk membantu daerah dalam melakukan perhitungan dan pembagian dana desa, serta menyusun peraturannya, pihaknya telah menyiapkan template yang dapat digunakan oleh daerah.
Harus diperhatikan
ReplyDelete