Saturday, November 14, 2015


Para kepala desa di Rembang ketika dialog bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja’far, Minggu (8/11/2015) pagi. (Foto: Pujianto)

LASEM, – Kalangan kepala desa di Rembang menuntut Pemerintah Pusat agar merevisi segera Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain pada pasal mengenai pemberhentian kades.
Kepala Desa Dasun Kecamatan Lasem Sujarwo menyebut, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai pelaksana Undang-Undang tentang Desa menghantui pihaknya.
“Pasal 54 PP 43 Tahun 2014 tidak mengatur secara jelas pemberhentian kades,” katanya.
PP tersebut menyebut bahwa kades diberhentikan antara lain karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Undang-Undang tentang Desa menyebutkan, kades diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Di UU yang sama juga disebutkan, kades diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Sujarwo berpendapat, karena aturan itu, seorang kades yang karena tidak sengaja atau lalai menabrak seseorang di jalan, maka akan berpeluang diberhentikan sementara, setelah ditetapkan menjadi terdakwa.
“Kalau aturannya tidak jelas, maka sekalipun tidak menyimpangkan dana, tapi menabrak orang di jalan, kades bisa diberhentikan. Hal tersebut ini tidak adil, jadi perlu ada pembahasan ulang,” tegasnya.
Asisten I Sekda Rembang Subakti menegaskan, ketidakjelasan tersebut akan menimbulkan permasalahan di daerah. Pemkab akan dibuat tidak bisa memberikan kepastian keputusan, apabila ada persoalan kasus hukum yang membelit kepala desa.
Di Rembang, Kepala Desa Bogorame Budi Lestariyono menjadi terpidana kasus perusakan pagar milik seorang pengusaha penggergajian. Tapi surat pemberhentian sementara, belum sampai dikeluarkan oleh Pemkab ketika yang bersangkutan menjadi terdakwa.
Budi yang diancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena melanggar pasal 170 KUHP, divonis hukuman 2 bulan 17 hari. Namun Budi menyatakan banding, sehingga putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Karena menyangkut nasib kades, maka aturan terkait pemberhentian kepala desa perlu dicermati kembali. Saya sepakat soal rencana Pemerintah yang akan merevisi UU Desa,” ujarnya.
Tuntutan revisi atau kajian ulang terhadap poin pasal pemberhentian kades, disampaikan oleh kades dan Asisten 1 Sekda Rembang kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja’far saat mengunjungi Rembang, 8 November lalu.
Ketika itu Marwan berjanji akan menyampaikan kegelisahan kades soal penanganan kasus hukum dan dampaknya terhadap pemberhentian dari jabatan kepala desa, kepada Menteri Dalam Negeri.
“Kami akan sampaikan ke Mendagri karena urusan aparatur desa masih berada di tangan Mendagri. Kami berharap akan ada solusi secepatnya,” pungkasnya.

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Kades Tuntut Revisi UU Desa Pasal Pemberhentian. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini