Sunday, November 08, 2015


Setelah ditunggu 1 bulan lamanya sejak PTKP 2015 diumumkan akhirnya, petunjuk teknis perhitungan (atau penghitungan kali ya yang sesuai EYD) atas PPh 21 dan PTKP 2015 keluar. Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. Perdirjen ditandatngani hari jumat kemarin tanggal 7-8-2015. Sebelum itu keluar, sudah terbit juga siaran pers dari Direktur P2Humas tanggal 27-7-2015 yang isinya memberikan gambaran pembetulan SPT Masa PPh 21 Januari-Juni 2015. Keduanya saling berkaitan dan bisa diunduh di akhir artikel. Lets cekidot.

Bagaiamana Perlakuan Untuk SPT Masa PPh 21 Jan-Jun 2015?

Pada Siaran Pers disampaikan bahwa atas perubahan PTKP dari yang semula 24,3jt menjadi 36jt mengakibatkan beberapa konsekuensi untuk sisi Wajib Pajak yaitu:
  1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
  3. Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh
    Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Pada uraian diatas bisa disimpulkan bahwa atas SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari-Juni 2015 harus dihitung ulang dengan menggunakan PTKP baru. Nah ketika pada masa pajak tersebut menghasilkan lebih bayar (LB) maka atas LB tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak juli s.d desember 2015. Inget PPh 21 hanya bisa dikompensasi, berbeda dengan PPN yang bisa direstitusi juga. Isi siaran pers ini ditegaskan lagi pada Perdirjen nomor 32/PJ/2015 pada bab X Ketentuan Peralihan Pasal 27 yang isinya.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 122/PMK.010/2015;
  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
  3. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.
Pada huruf b saya bisa juga mengartikan bahwa dari LB yang muncul akibat pembetulan PPh 21 di jan-jun bisa saja saya kompensasikan pada masa pajak desember semua, karena tidak diatur harus dari masa apa ke masa apa, yang penting LB dari semester 1 kompensai ke masa pajak di semester 2.
Semoga bermanfaat, selamat berdiskusi dan akan segera menyusul artikel terkait PPh 21nya juga ini.

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Pedoman Teknis Perhitungan PPh 21 Untuk PTKP 2015. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini