Friday, November 13, 2015


Ada indikasi seleksi hanya formalitas. Sebelum tes dilakukan, sudah ada yang lulus.
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem, Muchtar Luthfi Andi Mutty menduga ada kongkalikong dalam rekrutmen Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, pemberdayaan, dan Pendamping Teknik.  Kecurigaan ini muncul, karena banyak laporan orang-orang berpengalaman justru tidak lolos seleksi dan tidak ada penjelasan soal alasan ketidaklulusan.

“Mereka yang sudah berpengalaman 5-7 tahun di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), tidak lulus. Orang yang lulus justru tidak jelas kompetensinya,” kata Luthfi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/11).

Ia menambahkan, beberapa kepala desa (kades) yang ia temui meragukan kemampuan para pendamping. Bahkan, ada kades yang dengan tegas menyatakan tidak bersedia dibantu pendamping. Hal ini disebabkan perubahan waktu tes yang tidak jelas, sehingga beberapa peserta tes tidak lulus karena tidak tahu jadwal ujian. “Ada indikasi seleksi hanya formalitas. Sebelum tes dilakukan, sudah ada yang lulus,” ujarnya.

Karena itu, Muchtar menyatakan akan meminta koleganya di Komisi II DPR untuk memanggil Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, setelah masa reses DPR berakhir pada 15 November 2015. “DPR harus melaksanakan fungsi pengawasan dengan memanggil Marwan Jafar,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy menambahkan, permainan dalam perekrutan pendamping desa ini juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember. “Dana desa tidak boleh digunakan untuk pilkada, apa pun modusnya. Misalnya, dana desa tidak boleh digunakan untuk kampanye, menyandera kepala desa karena pada dasarnya pencairan dana desa tidak tergantung kepala daerahnya. Dana desa otomatis masuk ke kas desa siapa pun kepala daerahnya,” tutur Lukman.

Menurutnya, bila ada pasangan calon mengancam Kepala Desa atau PNS, bisa dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). “Karena banyaknya laporan seperti ini, KPU dan Panwaslu dalam hal ini harus melakukan sosialisasi salah satunya larangan menggunakan instrumen dana desa untuk memenangkan pilkada,” tuturnya.
Ia menegaskan, dana desa tidak boleh digunakan untuk kampanye. “Maksimal yang bisa dilakukan pihak yang mau memanfaatkan dana desa adalah, mengancam kepala desa tidak akan mencairkan kalau tidak didukung,” ujarnya. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem, Tamanuri menuturkan, sanksi penundaan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang mempermainkan dana desa, tidak akan efektif. Berdasarkan pengamatananya, kendala utama keterlambatan adalah ketidaksiapan kapasitas sumber daya manusianya (SDM). 

“Sanksi tersebut tidak akan optimal. Ini upaya mereka terhadap kabupaten sudah sampai di mana? Jangan mereka hanya omong ada sanksi, kalau upaya pembenahan tata kelola pemerintahannya tidak beres,” serunya.

Dana Naik

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, kucuran dana desa dari Pemerintah Pusat untuk 2016, naik menjadi Rp 630 juta per desa per tahun, dari semula Rp 280 juta per desa per tahun. “Dana desa yang dikucurkan selama 2015 sudah mencapai 80 persen,” kata Bambang Brodjonegoro, dalam kunjungan kerja pemberdayaan pemberdayaan UKM dan ekonomi kerakyatan di PT Nagabhuwana Aneka Piranti di Manjung, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis.

Ia menjelaskan, dana desa yang dikucurkan pada 2015 total senilai Rp 20,7 triliun untuk 74.700 desa di Tanah Air. “Dana desa itu tahap pertama dan kedua yang dikucurkan sudah mencapai 80 persen dan yang 20 persen diharapkan bulan Desember,” ujarnya.

Bambang mengatakan, kucuran dana desa tersebut diharapkan akan bisa membangkitkan perekonomian di desa dan pembangunan infrastruktur. Namun, dalam pengerjaannya harus dilakukan swadaya atau padat karya, dengan menfaatkan bahan baku yang ada di daerah masing-masing.

“Dana desa ini diharapkan juga bisa digunakan untuk penguatan perekonomian yang bersandar pada prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya teknologi, sumber daya permodalan, serta SDM yang sebesar-besarnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat banyak,” tuturnya.

Menteri keuangan mengatakan, desa adalah kunci pembangunan nasional jangka panjang berkelanjutan, yang mampu senantiasa menjadikan masyarakat Indonesia sebagai tuan di negerinya sendiri. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, disebutnya sangat fokus menangani tiga hal; di antaranya mempertahankan serapan tenaga kerja oleh industri, memberikan dukungan kepada usaha kecil menengah yang berorientasi ekspor, maupun yang terlibat dalam kegiatan itu. (Ant)

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul DPR Curiga Rekrutmen Pendamping Desa Bermasalah. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini