Thursday, November 26, 2015


BUM Desa adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa bersama masyarakat, sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk dan unit usaha BUM Desa dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pembentukan BUM Desa sebuah desa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUM Desa sesuai hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
Komitmen pemerintah untuk mengembangkan BUM Desa dituangkan dalam aturan perundang undangan, khususnya yang mengatur desa. Sebelumnya pendirian BUM Desa pernah diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72/2005 tentang Desa. Dengan ditetapkannya UU No. 6/2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, maka pengaturan tentang pendirian, pengembangan, dan pembubaran BUM Desa mengalami sedikit perubahan. Apa saja regulasi yang mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa dapat dilihat di bawah.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB X tentang BUM Desa.

  • Pasal 87
  1. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
  2. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  3. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 88
  1. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Pasal 89 Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
  1. pengembangan usaha; dan
  2. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya dalam pasal 90 dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas mendorong perkembangan BUM Desa melalui cara a) memberi hibah dan/atau akses pemodalan, b) memberikan pendampingan teknis, dan c) memprioritaskan BUM Desa untuk mengelola sumber daya alam di desa.

Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Lembaga Keuangan Mikro didefinisikan dalam pasal 1 ayat (1) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Dalam pasal 8 UU tersebut diatur tentang kepemilikan LKM bahwa lembaga keuangan mikro dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan. Peraturan ini juga memerinci soal pendirian, perizinan, kegiatan usaha dan cakupan wilayah usaha, penjaminan simpanan, pengagabungan, peleburan dan pemekaran LKM, perlindungan pengguna jasa LKM, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM.

PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya BAB VIII tentang BUM Desa

  • Pasal 132 terkait dengan Pendirian BUM Desa
  1. Desa dapat mendirikan BUM Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
  3. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
  4. Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
  1. penasihat; dan
  2. pelaksana operasional.
  1. Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
  2. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
  3. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Selanjutnya pasal 133 hingga pasal 142 dalam PP dimaksud mengatur lebih lanjut terkait dengan pengelolaan, permodalan, pengembangan usaha, pembagian dan peruntukan keuntungan usaha, pertanggungjawaban, dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrari (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Permendesa ini yang berisi 35 pasal mengatur lebih rinci tentang bagaimana tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap BUM Desa.

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Dasar Hukum Pendirian BUM Desa. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini