Wednesday, November 29, 2017


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan atas uji materiil Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Selasa (28/11/2017) di Ruang Pleno Gedung MK.
“Mahkamah menetapkan mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Wakil MK Anwar Usman.
Terhadap permohonan Perkara Nomor 86/PUU-XV/2017, Mahkamah telah menerbitkan beberapa ketetapan mulai dari  pembentukan panel hakim untuk memeriksa permohonan, penetapan sidang hari pertama, hingga sidang pemeriksaan pendahuluan.
Namun kemudian, dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar 20 November 2017, kuasa hukum para Pemohon menyampaikan surat pencabutan perkara. Pemohon beralasan berdasarkan Pemeriksaan Pendahuluan terungkap fakta dalam perkara a quo berlaku asas erga omnes. Artinya, pasal yang diuji sudah pernah diuji sebelumnya dan telah diberikan penafsiran oleh MK dalam putusan Nomor 31/PU-XV/2013 tanggal 3 April 2014.
“Alasan pencabutan lainnya karena  asas putusan yang tidak berlaku surut sehingga hal yang dialami oleh Pemohon sekarang tidak boleh diterapkan UU ini karena waktu dan kejadian serta proses pencarian keadilan yang ditempuh para Pemohon masih menggunakan UU lama yang telah diuji oleh Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013 tanggal 3 April 2014,” paparnya.
Perkara tersebut diajukan oleh Mantan Ketua KPU Kabupaten Konawe Hermansyah Pagala dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Asran Lasahari. Para Pemohon sebelumnya menyampaikan bahwa keduanya diangkat berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 41/KPTS/KPU-PROV.026/2013 telah melaksanakan tugas dan fungsinya serta mempunyai hak, kewenangan, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam UU Pemilu. 
Namun, para Pemohon menyampaikan telah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 305/DKPP-PKE-III/2014 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26/Ktps/KPU-Prov.026/2014 tentang Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kabupaten Konawe.
Menurut para Pemohon, pemberhentian tersebut tidak didasarkan atas bukti materiil yang dapat dipertanggungjawabkan dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dengan demikian, DKPP tidak melaksanakan persidangan etik secara fair dan mengabaikan prinsip serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Hal ini berakibat adanya intensi dan tendensi sebagai tindak kriminalisasi atas penggunaan kewenangan dari pimpinan KPU Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.  (nwi)

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul MK Terima Penarikan Kembali Uji UU Pemilu. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini