Friday, March 11, 2016

Badan Usaha Milik Desa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned,user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanismemember-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.

Ciri Utama BUMDesa:

  1. Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola bersama
  2. Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan modal (saham atau andil)
  3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  4. Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
  5. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa.
  7. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Anggota)

Tujuan Pendirian BUMDesa

Empat tujuan penting pendirian BUMDesa adalah:
  1. Meningkatkan Perekonomian Desa
  2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Untuk bisa mencapai empat tujuan BUMDesa diatas antara lain harus dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDesa.
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDesa dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
  1. Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  2. Tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar;
  3. Tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
  4. Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi
  5. Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa.
Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  1. Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
  2. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
  3. Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
  4. Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDesa atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDesa sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul 4 Tujuan Pendirian BUMDesa. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini