Jabar. Jaringan Masyarakat Peduli Pedesaan (Jam-Pedes) menilai hasil seleksi pendamping desa rawan kepentingan. Salah satunya dengan tenggang waktu seleksi dan pengumuman kelulusan yang terpaut jauh sekitar dua bulan. Hasil seleksi tenaga pendamping desa ini baru diumumkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Jawa Barat pada 29 Februari lalu, setelah mendapat desakan dari kelompok masyarakat Jaringan Pemantau Pendamping Desa (JP2D).
"Padahal, di propinsi lain tidak seperti ini," ujar Koordinator Jam-Pedes, Rusman Ruslan, di Subang, Rabu (2/3).
Ia menduga, pengumuman yang dilakukan melalui situs www.bpmpd jabar.go.id ini, dengan tenggang waktu yang cukup lama merupakan indikator adanya orang-orang titipan yang harus diloloskan. Hal ini dibuktikan dengan adanya data orang-orang yang lulus seleksi tetapi tidak berdomisili dari kabupaten atau kecamatan tempat penempatan tenaga pendamping itu ditugaskan.
"Ini kan bahaya karena yang tidak berdomisili asal, tidak tahu kultur dan budaya masyarakat daerah penempatannya," tegas dia.
Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan surat edaran dari Kemendes dan transmigrasi RI Dirjen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa nomor 0487/DPPMD/II/2016 Tanggal 04 Februari 2016 tentang Penataan Ulang Lokasi Tugas PLD, PD dan TA. Ia juga menilai hasil seleksi tenaga pendamping itu tidak transparans soal kuota kebutuhan Tenaga Pendamping Desa.
"Kami meminta kepada BPMPD Provinsi Jawa Barat untuk segera menarik hasil seleksi. Tentunya diawali dari proses seleksi yang transparan dan akuntabel, karena tenaga pendamping desa adalah pilar utama penggerak pembangunan desa," tegasnya. [aku] -