Wednesday, March 23, 2016

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima 17 warga yang mengaku sebagai Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat (Jabar) di Kantornya, Rabu (23/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Warga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengambil langkah-langkah koreksi kebijakan yang telah dilakukan secara tidak transparan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi.

Dalam pertemuan ini, Pramono terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat untuk menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan.

"Baik teman-teman sekalian, apa yang akan bapak-bapak dan ibu sampaikan akan saya teruskan kepada Presiden. Untuk itu, saya meminta kepada pimpinan rombongan untuk menyampaikan permasalahannya," kata Pramono.

Uun Untamiharja sebagai pimpinan rombongan langsung membeberkan seluruh keluhannya. Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 kini memasuki masa pelaksanaan tahap kedua dengan alokasi dana desa yang semakin besar yaitu mencapai Rp 46,8 triliun. Namun, sejauh ini telah terjadi pembelokan arah dari amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Desa tersebut.

Dia menegaskan, desa kini bukan bukannya diberikan dukungan dan dampingan dengan baik untuk memperkuat kewenangan berdasarkan hak asal usul dan skala lokal desa, malah sebaliknya berbagai pengaturan desa oleh Kementerian Desa kembali menempatkan desa sebagai objek yang diatur dan dikendalikan melalui Permendes No 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan pengaturan di mana desa harus mengikuti tipologi desa sebagai kriteria dan indeks yang telah ditetapkan.

"Telah terjadi juga praktik tata kelola yang tidak baik, di mana sebagian besar program dukungan bagi desa tetap menggunakan pola pendekatan proyek, dan khususnya terkait pengadaan barang dan jasa khususnya pendamping yang dilakukan secara terpusat. Hal ini berpotensi melanggar azas dan prinsip dekonsentrasi kepada pemerintah provinsi," jelas Uun.

Dia melanjutkan, fakta berikutnya proses rekrutmen pendamping desa tidak jelas dan tidak transparan. Salah satu contoh, daftar panjang dan daftar pendek proses rekrutmen ditentukan secara terpusat di Kemendes. Selain itu, adanya pendamping yang tidak memenuhi persyaratan dasar seperti tahun kelulusan dan pendidikan namun lulus seleksi.

Berdasarkan hasil analisis data kelulusan pendamping desa, terdapat 8 orang pendamping desa yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai juknis rekrutmen (dua tahun untuk lulus S1 dan empat tahun untuk D3). 8 orang ini terdiri dari 2 orang hanya tamat SMA, 1 orang D2, 1 orang D3 lulusan tahun 2013 dan 5 orang S1 lulusan tahun 2014. Kemudian ada 26 orang pendamping desa yang tidak ada data lamaran online maupun off online.

"Berikutnya ada 24 orang tidak memiliki pengalaman kerja dan 57 orang melamar sebagai pendamping lokasi desa (PLD). Berdasarkan pengalaman organisasi atau kerja, ada 47 orang memiliki pengalaman PNPM (perdesaan dan perkotaan), 205 orang pengalaman sebagai pengurus /anggota afiliasi NU (PMII, GP Ansor, IPNU, Lakpesdam, Tanfidz NU, MWC NU. Ada juga 242 orang berasal dari umum," bebernya.

Pelaksanaan seleksi ini juga tidak dilakukan secara tim oleh tim teknis, dan proses seleksi menggunakan alat tulis pensil dan semua berkas seleksi aktif dibawa tim seleksi pusat. Bahkan setelahnya pengumuman lulus ditentukan pusat.

Dengan beberapa hal yang telah disampaikan di atas, Aliansi Pendamping Desa Jabar ini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pengawasan kepada Kementerian Desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya guna memastikan implementasi dukungan terhadap Desa sesuai amanah dan roh Undang-Undang Desa.

Mendengar hal ini, Pramono mengatakan akan menyampaikan langsung kepada presiden. Diperkirakan persoalan ini akan didorong dalam rapat terbatas di internal kabinet kerja Jokowi.

"Ini akan saya sampaikan kepada presiden dan semoga ada kebijakan yang diambil presiden. Setiap ada masalah akan kami angkat dalam ratas," u

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Pendamping desa Jabar desak presiden koreksi kebijakan Kemendes. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini