Saturday, April 18, 2020


Cengos.in - Penerimaan tenaga kesehatan non pegawai negeri sipil dalam rangka pandemi Covid-19 merupakan tenaga kesehatan non pegawai negeri sipil yang kompeten dengan kualifikasi:
a. dokter;
b. apoteker;
c. perawat;
d. ahli teknologi laboratorium medik (ATLM);
e. nutrisionis; dan
f. tenaga sanitasi lingkungan

Tenaga kesehatan akan ditempatkan di fasilitas darurat pandemi Covid-19 Provinsi Jawa Barat yang bekerja dalam kurun waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpendek ataupun diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan pandemi Covid-19 khususnya di bidang pelayanan kesehatan.

Penerimaan tenaga kesehatan dimaksud pada oleh Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Cara Pendaftaran
Tempat pendaftaran
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BARAT
Jl. Pasteur No. 25 Bandung


Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Penerimaan Tenaga Kesehatan Non PNS dalam Rangka Covid-19. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini