a. dokter;
b. apoteker;
c. perawat;
d. ahli teknologi laboratorium medik (ATLM);
e. nutrisionis; dan
f. tenaga sanitasi lingkungan
Tenaga kesehatan akan ditempatkan di fasilitas darurat pandemi Covid-19 Provinsi Jawa Barat yang bekerja dalam kurun waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpendek ataupun diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan pandemi Covid-19 khususnya di bidang pelayanan kesehatan.
Penerimaan tenaga kesehatan dimaksud pada oleh Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Cara Pendaftaran
Tempat pendaftaran
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa BARAT
Jl. Pasteur No. 25 Bandung