Saturday, April 04, 2020

Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020

Cengos.in - Pandemi global covid-19 semakin di luar kendali dan semakin menunjukan keganasannya. Kurang dari sebulan mewabah di Indonesia, virus ini sudah menjangkit 1.986 orang dan 181 orang meninggalkan kita semua (Konferensi pers Jubir Covid-19).

Wabah ini memporak-porandakan sistem yang telah disusun dan direncanakan oleh perangkat negara. Sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah ditetapkan pun mulai diintervensi untuk dialihkan melawan pandemi. Ujian Nasional ditiadakan, rupiah melemah, ekonomi lesu, pariwisata mati suri dan transisi kepemimpinan daerah melalui pilkada serentak pun di tunda menjadi multiplier effect dari pandemi covid-19.

Pada 2020 bangsa kita, akan mengalami pemilihan 270 kepala daerah secara serentak, sembilan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 bupati dan wakil bupati, serta 37 wali kota dan wakil wali kota (wikipedia.org). Pilkada serentak selalu akan menghabiskan energi bangsa ini.

Masyarakat pun menyambut dengan gegap gempita, karena harapan dan janji-janji dari sang calon kepala daerah selalu menjanjikan masa depan mereka. Namun, pandemi membuat pilkada serentak ini ditunda pelaksanaanya.

Hal ini berdasarkan surat edaran KPU nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Penundaan ini perlu diapresiasi sebagai langkah antisipasi ditengah semakin mengeskalasi pandemi ini, dan sebagai bentuk nyata bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Penting bagi KPU menjadikan penundaan pelaksanaan pilkada serentak ini untuk melakukan konsolidasi internal dan mempersiapkan secara matang agar pelaksanaan pilkada serentak nanti lebih baik dari pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 dan pemilihan legislatif 2019.

 "Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).

Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP. Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini alternatif opsi kesatu.

Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.

Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.

Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.

"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia.


Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Pilkada Serentak 2020 ditunda. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini