Thursday, April 14, 2016


SOREANG,(SJ).- Menjelang peringatan hari jadi ke-375 pada 20 April 2016 mendatang, Kabupaten Bandung memperoleh dua kado istimewa dari Gubernur Jawa Barat, Achmad Heryawan, berupa penghargaan terbaik I Anugerah Satu Data Pembangunan Jawa Barat Kategori Kabupaten Tahun 2016 dan inovasi terbaik III dalam anugerah Pangripta Nusantara.
Kedua penghargaan tersebut diserahkan kepada Sekda Kab. Bandung, Sofian Nataprawira, di sela-sela Musrenbang Jawa Barat di Hotel Horizon Bandung, Kamis, 14 April 2016. "Kabupaten Bandung berhasil meraih kedua penghargaan tersebut setelah dilakukan penilaian oleh sebuah tim di bawah koordinasi Pusat Data Analisis Pembangunan (Pusdalisbang) Jawa Barat pada 5 April lalu. Selain dari unsur birokrat, tim penilai beranggotakan pula unsur akademis dan pers," kata Sofian.
Penilaian satu data pembangunan mengacu pada Permendagri No. 8/2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Materi yang dinilai mulai dari keterisian data, kepedulian pimpinan, kemudahan memperoleh data disamping dilakukan uji fisik atau dokumen. "Kepedulian Kabupaten Bandung dalam pengelolaan data informasi, bermula dengan terbitnya Perda Kabupaten Bandung No. 6/2004 tentang transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Disusul Perda No. 12/2013 tentang partisipasi masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan Kab. Bandung." Ujarnya.
Selain Perda, diterbitkan pula Peraturan Bupati Bandung No. 49 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan teknis Perda No. 12/2013. Disamping itu lahir pula Keputusan Bupati Bandung No. 487/Kep. 443-Bapapsi/2014 tentang struktur organisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Bandung.
“Dengan terbitnya Keputusan Bupati Bandung tersebut, maka di seluruh dinas, badan dan kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung terdapat pejabat pengelola informasi yang dipegang sekretaris sebagai PPID Pembantu, sedangkan Kepala Bagian Humas bertindak sebagai PPID Utama,” ucapnya.
Disebutkan pula oleh Sofian, Tahun 2016 diterbitkan pula Keputusan Bupati Bandung No. 487/Kep. 196-Humas/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Dengan munculnya keputusan ini, maka setiap PPID Pembantu mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi atau data kepada PPID Utama untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak, khususnya yang menyangkut pelaksanaan informasi publik," katanya.***

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Satu Data Kabupaten Bandung Terbaik Se-Jabar. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini