Jakarta - Anggota Komisi V
DPR, M Nizar Zahro meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi mengkaji ulang soal rekrutmen pendamping desa yang minimal
berpendidikan SMP. Oleh karena itu, Nizar menyarankan libatkan Pemerintah Daerah
dalam prosesnya.
Karena menurut dia, adanya
laporan pemerintah provinsi dan kabupaten di Jawa Timur jadi bahan evaluasi
bahwa seorang pendamping desa memiliki kemampuan melebihi kepala desa maupun
Badan Pemberdayaan Desa (BPD).
"Walaupun kita tahu
syarat untuk menjadi kepala desa itu hanya SMP. Tapi kalau pendamping desa juga
SMP, bagaimana dia merencanakan proses anggaran, melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan," kata Nizar di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Politisi Partai Gerindra ini
mengatakan Pemerintah Daerah di Jawa Timur ini tidak dilibatkan dalam proses
rekrutmen pendamping desa yang dilakukan oleh Kementerian Desa pimpinan Marwan
Ja'far itu, sehingga Pemda tak bisa menentukan kemampuan pendamping desa
tersebut.
"Mereka di daerah tidak
berdaya untuk menentukan bahwa orang ini bagus, ini tidak bagus. Betul
pendaftarannya online, tapi yang kami sayangkan, orang yang diterima
kemampuannya di bawah rata-rata," ujarnya.
Maka dari itu, Nizar meminta
proses rekrutmen harus melibatkan pemerintah daerah bahkan diberikan penuh
untuk memilih dan menentukan kriteria pendamping desa. Kemudian, Kementerian
Desa perlu melakukan evaluasi menyeluruh.
"Untuk Jawa dan Sumatera
saya kira mencari seorang pendamping desa lulusan SMA atau sarjana masih banyak
lah. Terakhir, mandat itu harus diberikan penuh pada pemerintah provinsi dan
kabupaten, karena mereka yang tahu potensi pendamping desa. Kementerian jangan
ngambil semua," tandasnya.[ris]