BANDUNG, - Komisi XI DPR memberikan usul kepada pemerintah pusat agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dicantumkan di KTP untuk mempermudah pelacakan wajib pajak.
Anggota XI DPR Herry Gunawan mengatakan, selama ini wajib pajak sulit dilacak, karena banyak alamat NPWP dan KTP nya tidak singkron sehingga petugas sulit melacak keberadan wajib pajak itu.
“Dengan ada NPWP di KTP diharapkan bisa mendongkrak pemasukan negara dari sektor pajak dan untuk meminimalisasikan wajib pajak tidak membayar kewajibannya setiap tahun,” kata Gunawan, Kamis (31/03) seperti dilansir laman resmi Kemendagri.
Usulan tersebut, lanjutnya, sudah dibahas di tingkat komisi dan dalam waktu dekat akan langsung diusulkan ke pemerintah pusat.Bagaimana Tanggapan Anda
#Berita
Anggota XI DPR Herry Gunawan mengatakan, selama ini wajib pajak sulit dilacak, karena banyak alamat NPWP dan KTP nya tidak singkron sehingga petugas sulit melacak keberadan wajib pajak itu.
“Dengan ada NPWP di KTP diharapkan bisa mendongkrak pemasukan negara dari sektor pajak dan untuk meminimalisasikan wajib pajak tidak membayar kewajibannya setiap tahun,” kata Gunawan, Kamis (31/03) seperti dilansir laman resmi Kemendagri.
Usulan tersebut, lanjutnya, sudah dibahas di tingkat komisi dan dalam waktu dekat akan langsung diusulkan ke pemerintah pusat.