Monday, April 04, 2016

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) menggelar konsolidasi organisasi di Surabaya bertempat di Aula Ponpes Sabilurrosyidin Surabaya, Minggu (27/3).
Peserta terdiri dari unsur ketua DPD LDII se-Jawa Timur ditambah ketua PC dan PAC se-Surabaya dan turut hadir Ketua DPP LDII Prasetyo Sunaryo, Sekum DPP LDII Dody Taufik Wijaya dan Departemen OKK DPP LDII Nurasid.
Konsolidasi tersebut membahas tentang pembekalan organisasi di tingkat PC dan PAC sekaligus sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Ketua DPP LDII Prasetyo Sunaryo mengatakan, tugas ormas Islam ialah menjaga umat agar selalu di dalam koridor agama, membangun ekonomi umat dan menjaga persatuan. “Namun saat ini pekerjaan rumah ormas Islam cukup berat selain membangun kepercayaan antar umat beragama, mengatasi kemiskinan, kini memiliki tugas baru yakni menangani radikalisme, terorisme dan Islamophobia, “ ungkap Prasetyo.
Sehingga dalam konsolidasi tersebut LDII mengajak pengurus PC dan PAC agar berperan aktif di kehidupan masyarakat dan bisa merapat ke jajaran pemerintahan, TNI, POLRI, dan tokoh agama dan masyarakat.
Prasetyo menekankan peran PC dan PAC sangat dibutuhkan karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dan juga merupakan pusat kegiatan massa, salah satunya pengajian yang diadakan di majelis taklim. Maka warga LDII di PC maupun PAC supaya berbudi luhur (berperilaku yang baik) kepada masyarakat.
Dalam hal ini PC dan PAC mendapatkan pengarahan tentang pengertian desa sesuai Pasal 1 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembekalan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 oleh Departemen OKK DPP LDII, Nurasid.
Pembekalan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 oleh Departemen OKK DPP LDII, Nurasid.

Di dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga menjelaskan tentang musyawarah desa. Musyawarah desa tersebut diikuti beberapa unsur, diantaranya unsur Pemerintah Desa, Badan Musyawarah Desa dan unsur masyarakat yang dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dan unsur petani, nelayan, perajin, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok miskin.
“Maka dengan hadirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PC dan PAC harus bisa berperan aktif di dalam pembangunan desa maupun membangun desa. Paling tidak LDII bisa berpartisipasi di dalam unsur Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Nurasid.

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Konsolidasi LDII, Implementasikan UU Desa di Tingkat PC dan PAC. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini