[JAKARTA] Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (PPMD) pada Kementerian Desa, Pem- bangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemen- terian Desa), Ahmad Erani Yustika, menjelaskan, tenaga
pendamping desa yang kini tengah direkrut kementerian- nya dan fasilitator
Program Nasional Pemberdayaan Mas- yarakat (PNPM) Mandiri memiliki perbedaan
tugas yang kontras.
Pada program PNPM, fasilitator memainkan fungsi sentral,
yakni sebagai pengendali proyek. Sedangkan, dalam program pendampingan desa,
tenaga pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan
kapasitas dan keberdayaan masyarakat.
“Sekarang tidak ada intervensi pemerintah. Kement- erian
Desa hanya memberikan rambu-rambu, seperti Pera- turan Menteri tentang Program
dan Kegiatan. Selebihnya menjadi kewenangan desa. Di sinilah fungsinya pendamp-
ing desa yang berbeda dengan masa PNPM,” kata Erani, beum lama ini.
Menurutnya, UU 6/2014 tentang Desa sama sekali tidak memuat
nomenklatur mengenai pendamping desa eks PNPM. Sebab, paradigma pembangunan dan
pem- berdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM berbeda secara
diametral dengan paradigma yang dianut dalam UU Desa.
Terkait hal itu, Kementerian Desa memutuskan untuk tidak
memperpanjang perpanjangan kontrak pendamping desa secara otomatis bagi eks fasilitator PNPM
Mandiri, atau tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam
peraturan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Desa 3/2015 tentang
Pendampingan Desa, pada Pasal 23 Ayat (1), Kementerian Desa tetap melakukan
rekrutmen pendamping desa secara terbuka, transparan, dan profesional.
Dia
menambahkan, seiring berakhirnya program PNPM Mandiri, fasilitator PNPM juga
berakhir tugasnya pada Desember 2014. Berakhirnya kontrak tersebut tertuang
dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 100/1694/SJ dan Nomor
01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri)
dan Kementerian Desa.
Pada 1 Juli
2015, Kementerian Desa mengaktifkan kembali eks fasilitator PNPM dengan
menjadikan fasili- tator kabupaten sebagai tenaga ahli desa yang bertugas di
kabupaten, dan fasilitator kecamatan sebagai pendamping desa yang bertugas di
level kecamatan. Alasannya, menurut Erani, karena pada masa itu Kementerian
Keuangan telah mengucurkan dana desa tahap pertama, sehingga mem- butuhkan
pengawasan dan pendampingan. Keputusan Kementerian Desa mengaktifkan kembali
eks fasilitator PNPM adalah untuk memastikan dana desa dapat tersal- urkan dan
dimanfaatkan dengan baik.
“Tetapi,
ketika itu Kementerian Desa masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen
pendamping desa yang baru. Untuk mengantisipasi kekosongan ini, kami memutuskan
mengaktifkan kembali eks PNPM,” jelasnya.
Kontrak
pertama yang dilakukan Kementerian Desa terhadap eks fasilitator PNPM berlaku
untuk 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015. Dengan asumsi, dalam tenggang waktu
tersebut proses rekrutmen pendamping desa yang dilaksanakan oleh pemerintah
provinsi telah selesai. Namun, karena rekrutmen belum selesai sepenuhnya,
Kemdes PDTT kembali memperpanjang kontrak eks PNPM hingga 31 Desember 2015.
Pada
kenyataannya, hingga 31 Desember 2015 proses rekrutmen pun belum sepenuhnya
rampung. Masih ada tujuh provinsi yang belum selesai prosesnya. Kementerian
Desa memutuskan memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Kini
rekrutmen pendamping desa sudah rampung, dan kontrak dengan eks fasilitator
PNPM pun ikut berakhir pada saat itu.
Proses
rekrutmen pun, kata dia, dilakukan secara ter- buka dan transparan. “Dalam
amanat UU Desa, kami harus melakukan rekrutmen terbuka, transparan dan adil.
Maka, semangat rekrutmen terbuka ini menjadi cita-cita kami. Saya kira ini
adalah keinginan semua pihak. Saya selaku Dirjen PPMD, bertugas memastikan ini
berjalan dengan sehormat-hormatnya,” tegasnya.[D-13]