Monday, April 11, 2016

[JAKARTA] Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) pada Kementerian Desa, Pem- bangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemen- terian Desa), Ahmad Erani Yustika, menjelaskan, tenaga pendamping desa yang kini tengah direkrut kementerian- nya dan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Mas- yarakat (PNPM) Mandiri memiliki perbedaan tugas yang kontras.

Pada program PNPM, fasilitator memainkan fungsi sentral, yakni sebagai pengendali proyek. Sedangkan, dalam program pendampingan desa, tenaga pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada intervensi pemerintah. Kement- erian Desa hanya memberikan rambu-rambu, seperti Pera- turan Menteri tentang Program dan Kegiatan. Selebihnya menjadi kewenangan desa. Di sinilah fungsinya pendamp- ing desa yang berbeda dengan masa PNPM,” kata Erani, beum lama ini.

Menurutnya, UU 6/2014 tentang Desa sama sekali tidak memuat nomenklatur mengenai pendamping desa eks PNPM. Sebab, paradigma pembangunan dan pem- berdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM berbeda secara diametral dengan paradigma yang dianut dalam UU Desa.

Terkait hal itu, Kementerian Desa memutuskan untuk tidak memperpanjang perpanjangan kontrak pendamping desa secara otomatis bagi eks fasilitator PNPM Mandiri, atau tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Desa 3/2015 tentang Pendampingan Desa, pada Pasal 23 Ayat (1), Kementerian Desa tetap melakukan rekrutmen pendamping desa secara terbuka, transparan, dan profesional.

Dia menambahkan, seiring berakhirnya program PNPM Mandiri, fasilitator PNPM juga berakhir tugasnya pada Desember 2014. Berakhirnya kontrak tersebut tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Desa.

Pada 1 Juli 2015, Kementerian Desa mengaktifkan kembali eks fasilitator PNPM dengan menjadikan fasili- tator kabupaten sebagai tenaga ahli desa yang bertugas di kabupaten, dan fasilitator kecamatan sebagai pendamping desa yang bertugas di level kecamatan. Alasannya, menurut Erani, karena pada masa itu Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana desa tahap pertama, sehingga mem- butuhkan pengawasan dan pendampingan. Keputusan Kementerian Desa mengaktifkan kembali eks fasilitator PNPM adalah untuk memastikan dana desa dapat tersal- urkan dan dimanfaatkan dengan baik.

“Tetapi, ketika itu Kementerian Desa masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping desa yang baru. Untuk mengantisipasi kekosongan ini, kami memutuskan mengaktifkan kembali eks PNPM,” jelasnya.

Kontrak pertama yang dilakukan Kementerian Desa terhadap eks fasilitator PNPM berlaku untuk 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015. Dengan asumsi, dalam tenggang waktu tersebut proses rekrutmen pendamping desa yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi telah selesai. Namun, karena rekrutmen belum selesai sepenuhnya, Kemdes PDTT kembali memperpanjang kontrak eks PNPM hingga 31 Desember 2015.

Pada kenyataannya, hingga 31 Desember 2015 proses rekrutmen pun belum sepenuhnya rampung. Masih ada tujuh provinsi yang belum selesai prosesnya. Kementerian Desa memutuskan memperpanjang kontrak kembali hingga 31 Maret 2016. Kini rekrutmen pendamping desa sudah rampung, dan kontrak dengan eks fasilitator PNPM pun ikut berakhir pada saat itu.


Proses rekrutmen pun, kata dia, dilakukan secara ter- buka dan transparan. “Dalam amanat UU Desa, kami harus melakukan rekrutmen terbuka, transparan dan adil. Maka, semangat rekrutmen terbuka ini menjadi cita-cita kami. Saya kira ini adalah keinginan semua pihak. Saya selaku Dirjen PPMD, bertugas memastikan ini berjalan dengan sehormat-hormatnya,” tegasnya.[D-13]

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Kementerian Desa: Pendamping Desa Berbeda dengan Fasilitator PNPM. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini