Monday, April 11, 2016

Syarat Pendamping Desa Cukup Lulusan SMP



[JAKARTA] Pengelolaan Dana Desa dinilai rawan di- susupi kepentingan partai politik, khususnya terkait perekrutan tenaga pendam- ping yang sebenarnya meru- pakan salah satu kunci suk- ses program itu dalam rang- ka mewujudkan desa yang maju dan mandiri. Saat ini, Kementerian  Desa, Pembangunan   Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tengah membuka lowongan membuka lowongan perekrutan tenaga pendamping Dana Desa, dan perekrutan itu rawan potensi penyusup an oleh kader partai politik.


Seperti dijelaskan oleh Anggota  Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro, secara mekanisme anggaran, dana desa diberi- kan pusat kepada daerah melalui pemda. Awalnya, diinginkan agar dana itu langsung ditransfer ke desa, tanpa perlu singgah di pem- da. Namun, karena kesiapan infrastruktur perbankan yang masih kurang di pede- saan, diputuskan dana di- transfer melalui pemda.

Pada titik itu, kata Nizar, dana desa itu masih belum rawan dipolitisasi. Titik ra- wannya adalah terkait tena- ga pendamping yang akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat II (kabupaten/ kota), hingga desa. Rekrutmen dilaksanakan oleh Kementerian Desa.

“Di sinilah maksud kepentingan parpol tertentu bisa masuk. Di mana rekrutmen itu di seluruh Indonesia, berpotensi digunakan untuk kepentingan parpol terten- tu,” kata Nizar.
Apa indikasinya? KataNizar, dari beberapa informasi yang mereka peroleh, salah satu syarat untuk bisa menjadi tenaga pendamping itu adalah minimal berijazah SMP dan sederajat. Baginya, syarat itu sangat tidak ma suk akal. Sebagai pembuat UU bersama pemerintah, DPR tentunya ingin pen- damping desa itu berkuali- tas tinggi di atas para kepala desa, atau minimum sarjana. “Harapannya tentu agar mereka bisa mendampingi desa sejak perencanaan ang- garan,  pelaksanaan,  dan pengawasan anggaran sesu- ai ketentuan UU. Anehnya, kenapa Kementerian mem- berikan syarat minimal ha- nya SMP? Apa dasarnya? Apa ada jaminan nanti me reka bisa membuat program itu baik?” kata Nizar.

Padahal,  kalau  mau, Kementerian Desa bisa saja menggunakan tenaga pen- damping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang lebih teruji. Karena opsi lebih ma- suk akal demikian tak diam- bil, Nizar mengatakan wajar bila keputusan Kementerian Desa dianggap agar membe- rikan peluang terhadap ka- der parpol.
“Ini dicurigai demi memberi peluang kepada kader parpol tertentu yang diduga berijazah tak lebih dari SMP supaya bisa ma- suk jadi pendamping,” tegas Nizar.
Itu juga alasan sebenar- nya mengapa Komisi V DPR bertekad membentuk Panja Dana Desa  dan Pendamping Dana Desa. Sebab dirasakan perlu me neliti alasan sebenarnya keputusan seperti syarat pen-da m pi ng.  “ Maka kami mengusulkan agar dibentuk Panja  Dana  Desa   dan Pendamping Dana Desa dalam rangka menelitinya,” ungkapnya.

Nizar mengingatkan pengalaman di masa lalu, di mana banyak tenaga penyuluh pertanian yang ditengarai diisi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, menteri pertanian memang berasal dari PKS.

“Saya pikir harus dihindari pola seperti itu. Oke semua potensi dimasukkan. Tetapi yang masuk akal dong. Masa syarat minimal lulusan SMP? Kita butuh 78.000 pendamping. Visi misi presiden kan menata desa sesuai Nawa Cita. Kalau tak sukses, ini akan hancur lebur,” ujarnya. Nizar juga sepakat, un-tuk mencegah peluang ma-suknya kepentingan parpol, kementerian yang menguasai dana besar seperti dana desa sebaiknya tidak diserahkan ke kader parpol.

Diserahkan ke Daerah
Menurut Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Sukur Nababan, kon-troversi terkait tenaga pen- damping desa sebenarnya tak perlu terjadi bila Pemerintah bersedia memikirkan ulang pola pelaksa- naan dana desa itu sendiri. Agar desa mampu mengalo- kasikan dana desa dengan benar dan akuntabel, tentu diperlukan tenaga pendam- ping desa. Di sisi lain, sistem pemerintahan mengakui adanya  otonomi  daerah (otda) melalui sistem administrasi pemerintahan dari pusat, provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, dan desa.

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri yang memiliki infrastruktur hingga ke tingkat terbawah. “Yang jelas Kementerian Desa itu tak punya infra- struktur sampai bawah. Nah, bagaimana dia memi- lih pendamping bila kemen- terian tak punya infrastruktur sampai ke pelosok? Yang mengenal itu kan kepala da- erah setempatnya?” kata Sukur.

Oleh karenanya, dia cen-derung perekrutan tenaga pendamping diserahkan ke-pada bupati. “Artinya yang bertanggung jawab pelaksanaannya adalah pemda, ter- masuk merekrut tenaga pen dampingnya. Nanti kalau bermasalah dan tak berhasil, berarti bupatinya tak benar,” ujarnya.

Menurut Sukur, sungguh aneh bila dana ditransfer melalui pemda, namun tugasnya hanya penyaluran dana. Sementara pelaksana- an dan pengawasan dilaksanakan oleh pusat melalui Kementerian Desa. Padahal, yang mengetahui daerah adalah sang kepala daerah sendiri.
“Menurut saya diserah- kan saja ke bupati di daerah. Kepala daerah nanti yang akan memastikannya. Kalau sistem seperti sekarang ini, bayangkan, bupati tak tahu siapa itu pelaksana dan pengawasnya. Lalu itu tanggung jawab siapa? Padahal dana ditransfer lewat mereka,” jelasnya.

Jika pola itu dijalankan, kecurigaan bahwa parpol akan mengintervensi mela- lui kepala daerah juga tereli- minasi dengan sendirinya. Sebab seorang kepala dae- rah saat ini dipilih oleh pub- lik. Artinya, ketika terpilih, seorang bupati otomatis menjadi milik publik dan akan berjuang mati-matian untuk memastikan pilihan rakyat kepadanya tak salah. Dengan itu, sang bupati akan berjuang memastikan keberhasilan program itu.


“Bagi saya, sistem harus diperbaiki. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab di desa. Kalau bupati tak diberi tanggung jawab  untuk mengawasi, ya bupati tak bisa kita mintai pertang- gungjawaban dana yang le- wat dari rekening mereka,” jelas Sukur. [MJS/A-17]

Author:

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini jika kalian suka silahkan share. Artikel saya yang berjudul Pendamping Desa Rawan Disusupi Kepentingan Parpol. Jika anda ingin sebarluaskan artikel ini, atau meletakan artikel ini sebagai tulisan anda mohon sertakan sumber link asli.

Bagaimana Tanggapan Anda
Comments
0 Comments

0 Comments

Silahkan isi Komentar Anda disini